KPK Menetapkan Taufik Kurniawan Sebagai Tersangka Suap Rp 3,6 M
Taufik Kurniawan - Kasus penerima suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Taufik Kurniawan telah menerima dana suap sebesar Rp 3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen periode 2016-2021. Dana tersebut berkaitan dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016.
"Setelah pelantikan sebagai Bupati Kebumen, (MYF) Muhamad Yahya Fuad diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria mengatakan bahwa Taufik diduga dan dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Pada saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar.
"MYF diduga menyanggupi fee sebesar 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan nya di Kebumen," ujar Basaria.
Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yahya Fuad pun turut dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan.
"Diduga tersangka TK menerima dana sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar," ucap Basaria.
Taufik dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri demi melancarkan proses penyidikan lebih lanjut.
Comments
Post a Comment