Potensi Bebas Pajak Kapal Pesiar, Indonesia Bisa Raup Rp 6 Triliun/Tahun
Pajak Kapal Pesiar - Pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kapal pesiar atau yacht asing yang masuk Indonesia. Dari pekerjaan itu, dianggarkan negara dapat mendapatkan devisa sampai US$ 443 juta per tahun.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ketika ini pemasukan devisa dari kapal pesiar melulu sebesar Rp 9 miliar per tahun. Kemudian bakal meningkat sampai US$ 443 juta atau setara dengan Rp 6,2 triliun masing-masing tahun (kurs Rp 14.000).
"Misalnya, yacht tersebut pembayaran sangat kita terima Rp 8-9 miliar setahun. Kalau tadi Pariwisata dilepaskan kita dapat dapat US$ 443 juta per tahun. Jadi angka tersebut US$ 400 lebih bertahun-tahun anda biarkan," jelas dia di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).
Lebih lanjut, angka Rp 6,2 triliun itu berasal dari ongkos perawatan, bensin sampai makanan yang seluruh dibeli di Indonesia ketika kapal pesiar itu masuk ke Indonesia.
"Dari macam-macam orang yang datang bawa kapal yacht-nya ini. Iya dong. Jadi maintenance-nya dia, bensinnya dia, makanan, dan seterusnya. Itu hitungan dari pariwisata," ungkap dia.
Sementara itu, Luhut menargetkan aturan tersebut berlalu di bulan Februari sampai-sampai dapat dikatakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencanannya, progres itu akan pulang diupdate pada 14 Februari mendatang.
"Saya inginkan sih bulan ini (Februari) berlalu di anda dan udah hingga di Presiden. Karena tersebut bukan permasalahan baru, udah bertahun-tahun itu. Jadi saya bilang, tanggal berapa? Tanggal 14 Februari anda mau lihat finalisasi PP-nya," tutup dia.
Comments
Post a Comment