Tok! Majelis Hakim Ketok Palu Nyatakan Sariwangi Pailit

Sariwangi Pailit - Siapa yang tidak mengenal Sariwangi? Setiap perbincangan mengenai teh celup, pasti yang ada di pikiran kita pertama kali adalah Sariwangi. Ya, merk teh celup yang satu ini sudah menjadi top of mind terkait dengan produk teh.



Sariwangi merupakan perusahaan teh yang sudah berdiri sejak tahun 1962. Nama lengkapnya adalah PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency.


Kantornya berada di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Awalnya, Sariwangi ini bergerak di bidang perdagangan komoditas teh. Setelah itu, berubah menjadi produsen, dimana yang mengolah proses blending dan juga pengemasan.


Di masa keemasan nya, Sariwangi merupakan perusahaan yang cukup kompetitif. Banyak produk yang dihasilkan inovatif, salah satu produk yang menjadi pelopor revolusi kebiasaan minum teh masyarakat Indonesia adalah teh celup Sariwangi.


Sariwangi mulai mempresentasikan produk teh dalam kantong sekitar tahun 1970-an. Dengan menggunakan nama perusahaan sendiri, produk teh ini diberi merk Teh Celup Sariwangi.


Ketika merk-merk lain masih berkutat pada produk teh kemasan konvensional, Teh Celup Sariwangi sudah jauh melangkah ke depan dan sukses di pasaran. Dan kesuksesan inilah yang membuat Unilever mengakuisisi produk dan merk Teh Celup Sariwangi pada tahun 1989.


Setelah produknya diakuisisi Unilever, PT. Sariwangi tetap melanjutkan bisnisnya sebagai perusahaan yang bergerak di bidang trading, produksi, dan pengemasan teh. Adapun produk-produk teh yang dijual antara lain merk Sariwangi Teh Asli, Sariwangi Teh Wangi Melati, Sariwangi Teh Hijau Asli, Sariwangi Gold Selection, Sarimurni Teh Kantong Bundar.


Penjualan perusahaan ini pernah menyentuh angka 46.000 ton teh per tahun. Tidak hanya itu, Sariwangi juga pernah menjadi penyuplai teh dalam kantong dengan produksi hingga mencapai 8 juta kantong per tahun.


Hingga pada akhirnya, tahun 2015 malapetaka itu terjadi. PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT. Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dilanda kesulitan financial. Dua perusahaan ini terlilit hutang mencapai Rp 1,5 Triliun kepada sejumlah kreditur.


Salah satu penyebab kesulitan financial dari kedua perusahaan ini adalah gagalnya investasi untuk meningkatkan produksi perkebunan. Mereka sudah mengembangkan sistem drainase atau teknologi penyiraman air, yang sudah mengeluarkan dana secara besar-besaran tapi hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.


Pembayaran cicilan hutang yang macet, menyebabkan sejumlah kreditur mengajukan tagihan. Adapun lima bank selaku kreditur yang mengajukan tagihan, yaitu PT. HSBC Indonesia, PT. Bank ICBC Indonesia, PT. Bank Rabobank International Indonesia, PT. Bank Panin Indonesia, dan PT. Bank Commonwealth.


Masih di tahun yang sama, yaitu 2015, Sariwangi dan Indorub memohon perdamaian, berupa pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada kreditur.


Namun, sampai 2018. dua perusahaan tersebut belum bisa menjalankan perjanjiannya.


Hingga pada akhirnya, Rabu 17 Oktober 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari salah satu kreditur, yaitu PT. Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi dan Indorub. Yang menyatakan bahwa dua perusahaan tersebut resmi menyandang status pailit.

Comments

Popular posts from this blog

Food service employees are most likely to be stoned while serving, so are people in the tech industry

Pilpres 2019 - Tempo.co

Link alternatif yespoker terbaru menyediakan poker, dominoqq